Operasi Wirawaspada 2026: Imigrasi Tindak 346 WNA, Pelanggaran Didominasi Izin Tinggal

Operasi Wirawaspada 2026: Imigrasi Tindak 346 WNA, Pelanggaran Didominasi Izin Tinggal. (KlikSoloNews/dok Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi menindak sebanyak 346 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar pada 7 hingga 11 April 2026.

Operasi yang merupakan bagian dari pengawasan rutin oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini bertujuan menegakkan hukum keimigrasian sekaligus memastikan kebijakan selective policy berjalan optimal.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal.

“Sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran merupakan penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Selain itu, ditemukan pula 24 kasus overstay, 17 kasus investor fiktif, pelanggaran administratif lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat tidak sesuai.

Dari total WNA yang ditindak, sebanyak 183 orang berasal dari Tiongkok. Disusul Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, serta Jepang 13 orang.

Secara keseluruhan, operasi ini mencakup pemeriksaan terhadap WNA dari 36 negara.

Ribuan Pengawasan Dilakukan Serentak

Dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2026, Ditjen Imigrasi melakukan 2.449 kegiatan pengawasan yang tersebar di 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia.

Komitmen Tegakkan Hukum Keimigrasian

Hendarsam menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi memiliki tugas utama dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap WNA, baik yang masuk maupun yang berada di Indonesia.

Saat ini, seluruh WNA yang terjaring masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi juga akan mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran yang lebih luas.

Sebagai perbandingan, pada Operasi Wirawaspada Desember 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 220 WNA pelanggar.

Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penindakan pada tahun 2026, sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan negara.

Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi keimigrasian sesuai amanat undang-undang, dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Melalui berbagai upaya penegakan hukum, kebijakan, serta pengawasan, Ditjen Imigrasi berupaya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan nasional. (KS01)

About The Author

Pos terkait