Skandal Pemerasan WNA di Bali, Dua Oknum Imigrasi Terlibat Penganiayaan dan Ancaman Deportasi

Skandal Pemerasan WNA di Bali, Dua Oknum Imigrasi Terlibat Penganiayaan dan Ancaman Deportasi. (KlikSoloNews/dok)

BALI, KLIKSOLONEWS.COM — Dua oknum pegawai Imigrasi di Bali diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Lithuania, Roman Smeliov (42).

Mereka bersekongkol dengan dua WNA asal Rusia dalam aksi penculikan dan intimidasi yang berlangsung dramatis di wilayah Jimbaran, Badung.

Bacaan Lainnya

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, kedua pegawai Imigrasi yang dimaksud adalah Ernest Ezmail (24), warga Jakarta, dan Yopita Barinda Putri (24), warga Magelang. Sementara dua pelaku WNA Rusia adalah Iurii Vithcenko (30) dan Ilia Shkutov (32).

“Modus operandinya adalah penculikan dan pemerasan, dengan mengancam korban akan dibawa ke Kantor Imigrasi dan dideportasi,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Jumat 1 Agustus 2025, dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

Insiden bermula pada malam hari, 10 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, saat korban tiba di kediamannya di Perumahan Sakura 1, Jimbaran.

Ia terkejut menemukan sekelompok orang sudah berada di dalam rumah. Dua orang langsung menyerangnya, menjambak, menjerat leher dengan lakban, dan memukuli wajahnya hingga mengalami luka dan pendarahan.

Namun, setelah beberapa saat, pelaku menyadari bahwa Roman bukan target yang mereka incar. Aksi kekerasan kemudian dihentikan.

Tidak berselang lama, dua orang berpakaian seragam Imigrasi—yang kemudian diidentifikasi sebagai Ernest dan Yopita—datang ke lokasi. Mereka memaksa korban membuka ponselnya, mengambil data pribadi, serta memotret paspor korban.

Korban juga diinterogasi terkait keberadaan uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam. Namun, Roman mengaku tidak mengenal nama tersebut maupun mengetahui keberadaan uang yang dimaksud.

“Korban diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama, dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” terang Daniel.

Pelaku Dibekuk di Lombok

Setelah berhasil melepaskan diri, korban segera melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Unit Jatanras Polda NTB kemudian melakukan pelacakan terhadap dua pelaku WNA Rusia yang melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan rekaman CCTV, para tersangka teridentifikasi berada di sebuah restoran di kawasan Central Kuta Mandalika pada 21 Juli 2025. Tim gabungan langsung melakukan penangkapan setelah mendapat kepastian lokasi.

Dari hasil penyidikan, keterlibatan dua oknum pegawai Imigrasi dalam aksi kriminal ini dinyatakan terbukti. Polda Bali menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Polda Bali memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, mengingat keterlibatan aparat negara dalam tindakan kriminal yang mencoreng institusi. (KS01)

About The Author

Pos terkait