SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Persidangan dugaan korupsi besar-besaran pada proyek pengelolaan aset BUMD Kabupaten Cilacap kembali menyita perhatian publik.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11/2025), Majelis Hakim memeriksa saksi kunci yang disebut mengetahui aliran dana bernilai fantastis.
Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp237 miliar ini menyeret tiga nama penting Iskandar Zulkarnaen, mantan Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap, Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT RSA, dan Awaluddin Murri, mantan Penjabat Bupati Cilacap
Saksi utama yang dihadirkan adalah Ahmad Yazid atau yang dikenal sebagai Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, yang namanya dikaitkan dengan dugaan TPPU dalam perkara ini.
Dalam persidangan, Gus Yazid mengaku mengenal terdakwa Andhi Nur Huda melalui seseorang bernama Widi. Dari perkenalan tersebut, ia kemudian menerima sejumlah uang dalam berbagai tahap.
Di hadapan Majelis Hakim, Gus Yazid menjelaskan bahwa ia pernah menerima Rp18 miliar secara tunai di rumahnya di Solo. Penyerahan itu disaksikan dua orang dekat terdakwa Andhi, yakni Novita dan Widi. Dana tersebut disebut sebagai hibah untuk yayasan yang ia pimpin.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan memperoleh tambahan Rp2 miliar yang dititipkan melalui Widi sebagai bentuk ucapan terima kasih dari terdakwa Andhi.
Selain total Rp20 miliar tersebut, Gus Yazid juga mengakui pernah menerima uang antara Rp1–2 miliar dari Novita untuk membuka usaha nasi kebuli.
Ia menegaskan dirinya tidak pernah meminta imbalan pengobatan alternatif kepada para pejabat yang datang, melainkan hanya diminta mendoakan kelancaran urusan penjualan tanah milik Andhi.
Namun setelah menerima aliran dana dalam jumlah besar, Gus Yazid mengaku mulai menyadari ada kejanggalan mengenai sumber uang tersebut. Ia lantas mendatangi terdakwa Andhi yang saat itu sudah ditahan.
“Di lapas, Andhi akhirnya mengaku bahwa uang itu berasal dari korupsi hasil penjualan tanah Kodam,” ujar Gus Yazid dalam persidangan.
Pernyataan tersebut langsung dikonfrontir Majelis Hakim kepada terdakwa Andhi Nur Huda. Andhi tidak membantah bahwa dirinya pernah bertemu Gus Yazid melalui perantara Wisnu.
Namun ia menolak sepenuhnya keterangan terkait pemberian uang melalui Widi maupun pihak lain kepada Gus Yazid.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk memperjelas konstruksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga terkait korupsi proyek aset BUMD Cilacap.
Majelis Hakim menegaskan bahwa pengungkapan aliran dana menjadi fokus utama untuk mengetahui pihak mana saja yang terlibat dan bagaimana uang korupsi tersebut diputar hingga mencapai tangan sejumlah individu. (KS01)






