Jateng Bersiap Sambut KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Diterapkan Penuh Mulai 2026

Jateng Bersiap Sambut KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Diterapkan Penuh Mulai 2026 (Kliksolonews/dok. Pemprov Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan juga dilakukan antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

MoU tersebut memuat sejumlah poin, di antaranya mekanisme koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pidana kerja sosial.

Bacaan Lainnya

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari semangat restorative justice. Ia menekankan bahwa pendekatan ini tidak semata menjatuhkan hukuman, tetapi memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Luthfi menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sosial berada dalam kewenangan bupati dan wali kota. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang, karena hal itu menyangkut asas keadilan sekaligus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, mengatakan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan menyeluruh dari pemerintah daerah.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Ia menyebut, hakim nantinya hanya menetapkan masa pidana kerja sosial, sementara bentuk kegiatannya akan disesuaikan dengan kondisi daerah dan dikoordinasikan antara Kejaksaan dan pemerintah setempat.

“Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” tambahnya.

Selain mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pidana kerja sosial juga memberi ruang bagi terpidana untuk memperoleh pembinaan dan keterampilan.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan dukungan terhadap implementasi pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Menurutnya, Jamkrindo siap menyediakan lokasi, pendampingan, literasi keuangan, hingga pelatihan pemberdayaan UMKM.

“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan, serta pemberdayaan UMKM,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengalaman program sosial Jamkrindo di berbagai daerah dapat langsung diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Jawa Tengah. (KS1)

About The Author

Pos terkait