JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Isu dugaan penyimpangan keuangan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, mengonfirmasi adanya dokumen audit internal tahun 2022 yang memuat indikasi penyimpangan serius, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp100 miliar.
Kiai Sarmidi menyebut temuan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan Syuriyah ketika merumuskan evaluasi kepemimpinan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
“Masuk di klaster pertimbangan poin ketiga, ranah tata kelola keuangan,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dokumen Viral Bukan Fiksi, tapi Detailnya Masih Ditutup
Lebih jauh, Sarmidi tidak membantah bahwa data terkait alur pemasukan dana yang tertuang dalam dokumen audit yang beredar luas memang benar adanya. Namun ia menegaskan, PBNU belum dapat mengungkap lebih jauh mengenai penggunaan dana, otoritas rekening, maupun alur keluarnya.
“Kalau melihat data yang ada, memang tercatat ada alur masuk seperti itu. Tetapi detail penggunaan, pengelolaan, dan pembatasan otoritasnya, itu masih ranah internal,” katanya.
Menurutnya, kategori temuan tersebut masuk dalam urusan kelembagaan, sehingga Syuriyah mengambil langkah hati-hati dan belum membuka seluruh isi audit kepada publik.
“Kami belum bisa menjelaskan satu per satu,” tegasnya.
Dengan konfirmasi Syuriyah ini, PBNU kini berada di sorotan publik terkait transparansi pengelolaan keuangan organisasi.
Proses audit lanjutan disebut masih berlangsung untuk memperjelas struktur transaksi, sumber dana, hingga pihak yang memiliki akses langsung terhadap rekening terkait.
Meski demikian, PBNU menegaskan langkah yang diambil tetap dalam koridor organisasi dan mengedepankan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di internal Nahdliyin.(KS02)






